6 Jul 2007

PASAL 1. MUKADIMAH

Berpihak dan memihak pada yang benar merupakan komitmen dasar sesuai dengan keyakinan yang diyakini. Keyakinan itu dapat bermula dari perorangan yang kemudian berubah menjadi keyakinan kelompok, berbangsa dan bernegara. Semestinyalah, kemerdekaan suatu Negara ditunjang oleh adanya cita-cita dan keyakinan bersama. Tanpa dasar itu, Negara akan lumpuh, tidak memiliki tenaga.

"Gerakan Tilka Asyarotun Kamilah" (GERTAK) bermula pada upaya kelompok masyarakat untuk mendukung pencalonan dan menetapkan pilihan pada Amin Rais-Siswono Yudhohusodo sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilihan Umum tahun 2004. Ada sepuluh rujukan yang memenuhi syarat kenapa lahir komitmen bersama, terdiri dari :

1. Karakter: Teguh pendirian, tegas dalam ucapan, tidak plin plan
2. Ilmuan dan cendekiawan: terdidik, professional dan lugas
3. Agama: seorang muslim yang taat dan sholeh
4. Sikap: tunduk pada setiap permusyawaratan perwakilan
5. Kepemimpinan: loyal, anti KKN, dan partisipatif
6. Identitas: cermin untuk semua, dan panutan
7. Keluarga: sejuk, rukun, dan penuh kasih saying
8. Pemihakan: santun pada yang lemah dan pihak yang teraniaya
9. Pengabdian: berpolitik secara bersih, adil dan berwibawa
10. Jenjang karir: terbentuk dari bawah, dan dipilih oleh rakyat

Setelah gugurnya pencalonan Amin - Siswono sebagai calon presiden dan wakil presiden, "gerTAK" mereposisi kegiatannya pada kegiatan yang bersifat universal, berbentuk kegiatan keummatan, kesholehan dan pengabdian kelompok pada kepentingan agama, nusa dan bangsa.
"gerTAK" sebagai gerakan menyertakan diri pada kegiatan social, ekonomi, politik dan budaya. Tidak ada keragu-raguan dalam memihak pada garis gerakan disektor ini. Karenanya, bagi siapapun yang memiliki karakter pemihakan dibidang tersebut kiranya dapat bergabung, menyumbangkan pemikiran, daya dan upaya, sepenuhnya disumbangkan pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1965.

"Tilka Asyarotun Kamilah" merupakan 10 kebajikan yang terkait dengan pelaksanaan Haji/Umroh sesuai dengan firman Allah pada Surat Al-Baqarah, QS.2:196

Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum korban sampai ditempat penyembelihannya. Jika ada diantaramu yang sakit, atau ada gangguan dikepalanya (lalu ia bercukur) maka wajib atasnya berfid-yah. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umroh sebelum haji (didalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu, maka wajib berpuasa tiga hari didalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fid-yah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (disekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekkah). Dan bertaqwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya

Perubahan "sepuluh hari yang sempurna" (Quran terjemah Departemen Agama) yang ada kaitan dengan fidiyah dan pengganti fidiyah, telah menjadi sumber infirasi atas penamaan "Gerakan sepuluh kebajikan" (Tilka ‘Asyarotun Kamilah). Pelaksanaan Haji/Umroh sepenuhnya menyertakan kegiatan fisik dan fisikis., lahir dan bathin. Badan yang kuat tangguh terdukung sikap moral, amalan dan do'a.

Lanjut ke Pasal 2


Free Blogger Templates by Isnaini Dot Com and Insurance News. Powered by Blogger