6 Jul 2007

PASAL 8. USAHA

  1. Melakukan koreksi total terhadap peradaban yang menjerumuskan manusia kelembah kehinaan dimata agama, adat istiadat dan budaya, utamanya pada kekebalan HAM sebagai tembok batas yang memberi kebebasan yang mematikan akal sehat;
  2. Mengumpulkan data-data penghianatan yang menjerumuskan manusia pada tindak pengingkaran atas adanya norma dan ajaran agama di Negara Yang Berketuhanan Yang Maha Esa, mengajak semua penganut agama untuk menjalankan ketaatan pada ajaran agamanya masing-masing;
  3. Memberikan dukungan pada pemerintah untuk melakukan kaji ulang terhadap hukum-hukum pertanahan, keabsahan hak milik, tanah wilayat dan tanah adapt, dan mengembalikan seluruh penguasaan hak atas tanah yang diambil secara paksa dan melawan hokum diseluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Mencitrakan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang bermartabat, mandiri diseluruh wilayah kekuasaan Negara, bersama rakyat mempertahankan seluruh kedaulatan, setiap saat siap bergabung dengan seluruh angkatan Indonesia Raya;


Free Blogger Templates by Isnaini Dot Com and Insurance News. Powered by Blogger