6 Jul 2007

PASAL 7. PELAYANAN

  1. Sumber informasi media local, kerukunan antar umat beragama, pergaulan social, politik, ekonomi dan budaya yang memihak pada perbaikan hidup dan kehidupan di Negara Kesatuan Republik Indonesia secara berkeadilan dan mensejahterakan;
  2. Menyediakan tempat bagi pemikiran reformis, bebas yang berbatas, jujur yang berkeadilan dan beradab santun antar sesama, turut membangun Indonesia yang bermartabat;
  3. Menolak sikap anarkis, seluruh pemikiran yang tidak berimbang, menang-menangan, yang tidak memberi tempat pada pemikiran islahul ummah, dan atau pada seluruh model pemurtadan yang menghinakan di Negara Kesatuan Republik Indonesia
  4. Membangun kesetiakawanan social yang berwawasan lingkungan, tumbuh kembang dalam kewajaran, menolak kepalsuan serta penghianatan untuk tidak saling menyakiti;


Free Blogger Templates by Isnaini Dot Com and Insurance News. Powered by Blogger